Senin, 21 Maret 2011

Fakta Sosial dan Tindakan Sosial

    Objek kajian sosiologi sesungguhnya berpusat pada dua hal, yaitu mempelajari  STATUS dan PROSES SOSIAL. Dalam proses sosial, masyarakat manusia dilihat sebagai entitas yang terus-menerus mengalami PERUBAHAN. Proses sosial terjadi karena ada INTERAKSI SOSIAL. Untuk dapat terjadi interaksi sosial diperlukan KONTAK SOSIAL dan KOMUNIKASI.Setiap individu/kelompok dalam berinteraksi sosial dihadapkan pada faktor pengaruh-mempengaruhi antar-sesama mereka. Jika satu individu/kelompok berinteraksi karena dipengaruhi faktor eksternal, maka bentuk interaksi ini disebut FAKTA SOSIAL. Jika satu individu/kelompok berinteraksi karena ingin mempengaruhi individu/kelompok lain, maka bentuk interaksi ini disebut TINDAKAN SOSIAL.
    Faktor eksternal dalam fakta sosial itu tidak lain adalah NILAI dan NORMA yang mengajarkan individu/masyarakat agar hidup rukun dan teratur/terstruktur. Dilihat dari aspek ini HUKUM berarti merupakan faktor eksternal dalam prilaku manusia untuk terciptanya suatu tertib sosial.
Kerukunan dan keteraturan demikian dapat bertahan karena didukung oleh solidaritas sosial, yang bisa bersifat mekanis maupun organis.
Solidaritas mekanis berlangsung pada masyarakat primitif (segmental) sedangkan solidaritas organis pada masyarakat modern (nasional).
Durkheim meneliti beberapa fenomena fakta sosial ini yakni pada pembagian lapangan kerja dan beberapa model bunuh diri.
    Weber menambahkan ada objek sosiologi yang disebut tindakan sosial yang ternyata dipengaruhi oleh motif-motif subjektif (interpretasi si subjek atas lingkungannya). Sosiologi berusaha memahami pola-pola tindakan sosial (kecenderungan masyarakat berperilaku tertentu). Kecenderungan itu dapat terjadi karena alasan tradisional, afeksi, rasionalitas nilai, dan rasionalitas instrumental. Weber mengakui bahwa dalam kecenderungan perilakunya itu, masyarakat menerima legitimasi otoritas-otoritas tertentu. Dan, otoritas berdasarkan atas legal-rasional dinilainya sebagai otoritas yang sesuai dengan sistem masyarakat modern.

 Sumber : darta-sosiologihukum.blogspot.com

Proses Sosial

Proses sosial adalah cara berhubungan timbal-balik (saling mempengaruhi) di antara individu/kelompok manusia. Proses sosial ini mendorong munculnya PERUBAHAN SOSIAL. Bentuk-bentuk (pola) hubungan ini disebut INTERAKSI SOSIAL. Semua bentuk interaksi sosial memerlukan adanya:
 1. KONTAK SOSIAL
     - bisa positif (ke arah kerja sama) atau negatif (konflik)
     - bisa primer (temu fisik) atau sekunder (via alat komunikasi)
 2. KOMUNIKASI
     - ada 5 unsur: komunikator, komunikan, pesan, media, efek
     - ada 3 tahap: encoding, penyampaian, decoding.

 

Di bawah ini dapat dilihat  gambar mengenai  Kontrak Sosial berdasarkan Interaksionisme Simbolik

 



















Penjelasan gambar di atas :
    Di sini terlihat ada interaksi makna-makna simbolik tentang perkawinan itu antara subjek dan objeknya. Jika subjeknya berubah, maknanya yang diberikan subjek-subjek itu juga sangat mungkin akan berubah dan hal ini akan mengubah wujud dari objeknya. Misalnya, pembentuk undang-undang mengubah (ACT) bunyi pasal tentang definisi perkawinan (katakanlah sekarang perkawinan tidak lagi diartikan sebagai ikatan batin antara pria dan wanita, tetapi ikatan batin antara sesama manusia), boleh jadi model perkawinan pun (THING) akan berbeda. Bukan mustahil perkawinan sesama jenis kelamin dimungkinkan.

Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial
Secara umum, interaksi sosial dapat dicermati bentuknya ke dalam dua kategori, yaitu interaksi sosial yang konstruktif (asosiatif) dan destruktif (disasosiatif). Masing-masing bentuk ini dapat dibedakan lagi menjadi beberapa pola:
1. ASOSIATIF
 a. Ko-operasi (kerja sama)
 b. Akomodasi
 c. Asimilasi
 d. Akulturasi
2. DISASOSIATIF
 a. Kompetisi (persaingan)
 b. Kontravensi
 c. Konflik (pertikaian)

Menurut C.J.M. Schuyt (1981) ada enam cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan konflik:
(1) Pihak yang satu menundukkan diri pada pihak lain
(2) Para pihak melakukan musyawarah
(3) Para pihak minta pihak ketiga menjadi perantara
(4) Diselesaikan melalui mekanisme pengadilan (hakim)
(5) Diselesaikan melalui solusi politik administrasi pemerintah
(6) Diselesaikan melalui tindak kekerasan.
Schuyt lalu mengembangkan hoefijzer model (model tapal kuda) yang dapat digambarkan sebagai berikut :
 

Sumber : darta-sosiologihukum.blogspot.com
 

Minggu, 27 Februari 2011

Herbert Spencer

A. Biografi
Spencer lahir di Derby, Inggris, 27 April 1820. Beliau tidak belajar seni Humaniora, tetapi belajar di bidang teknik dan bidang utilitarian. Tahun 1837 beliau mulai bekerja sebagai seorang insinyur sipil jalan kereta api, jabatan yang di pegangnya hingga tahun 1846. Selama periode ini Spencer melanjutkan studi dengan biayanya sendiri dan mulai menerbitkan karya ilmiah dan politik. Tahun 1848 Spencer ditunjuk sebagai redaktur The Economis dan gagasan intelektualnya mulai mantap. Tahun1850 beliau menyelesaikan karya besar pertamanya, Social Statis. Selama menulis karya ini Spencer untuk pertama kalinya mengalami insomnia (tidak bisa tidur) dan dalam beberapa tahun berikutnya masalah mental dan fisiknya ini terus mengikat. Ia menderita gangguan syaraf sepanjang sisa hidupnya.
Tahun 1853 Spencer menerima harta warisan yang memungkinkan berhenti bekerja dan menjalani hidupnya sebagai seorang sarjana bebas. Ia tak pernah memperoleh gelar kesarjanaan Universitas atau memangku jabatan akademis. Karena ia semakin menutup diri, dan penyakit fisik dan mental semakin parah, produktifitasnya sebagai seorang sarjana semakin menurun. Akhirnya Spencer mencapai puncak kemasyuran tak hanya di Inggris tetapi juga reputasi internasional. Richard Hofstadter mengatakan “Selama tiga dekade sesudah perang saudara, orang tak akan mungkin aktif berkarya di bidang intelektual apapun tanpa menguasai (pemikiran) Spencer.” Salah seorang pendukungnya adlaah industrialis terkenal Andrew Carnegie. Selaku pengikut, Carnegie pernah menyurati Spencer menjelang akhir hanyatnya tahun 1903.
"Guru yang tercinta…anda menemuiku tiap hari dalam pikiranku dan terus – menerus muncul pertanyaan “mengapa” – mengapa dia harus berbohong?mengapa dia harus pergi?....dunia tidak menyadari keistimewaan pikirannya…namun suatu hari nanti dunia akan menyadari ajarannya dan akan menghormati Spencer sebagai manusia besar."
Namun nasib Spencer ternyata tidak seperti itu. Salah satu watak Spencer yang paling menarik yang menjadi penyebab kerusakan intelektualnya adalah keengganannya membaca buku orang lain. Dalam hal ini ia sama dengan tokoh sosioligi awal Auguste Comte yang mengalami gangguan otak. Mengenal keengganannya membaca buku orang lain, Spencer berkata: “Aku telah menjadi pemikir sepanjang hidup, bukan menjadi pembaca, aku sependapat apa yang di katakan Hobbea jika membaca sebanyak yang di baca orang lain, aku akan mengetahui sedikit yang mereka ketahui itu." Salah satu temannya pernah meminta pendapatnya tentang buku, dan jawabannya adalah bila membaca buku ia melihat asumsi fundamental buku itu keliru dan karena itulah ia tak mau membaca buku. Seorang pengarang menulis tentang “cara Spencer dalam menyerap peengetahuan melalui kekuatan kulitnya …….ia rupanya tak pernah membaca buku."
Bila ia tak pernah membaca karya sarjana lain, lalu dari mana gagasan dan pemahaman Spencer berasal. Menurut Spencer, ide – idennya muncul tanpa sengaja dan secara intuitif dari pikirannya. Ia mengatakan bahwa gagasannya muncul “sedikit demi sedikit, secara rendah hati tanpa disengaja ataupun upaya keras”. Intuisi seperti itu dianggap Spencer jauh lebih efektif ketimbang upaya berfikir dan belajar tekun: ”pemecahan yang di capai melalui cara yang dilukiskan itu memungkinkan lebih benar ketimbang yang di capai dengan pemikiran”
Spencer menderita karena enggan membaca secara serius karya orang lain. Sebenarnya, jika ia membaca karya orang lain, itu di lakukan hanya sekedar untuk menemukan pembenaran pendapatnya sendiri. Ia mengabaikan gagasan orang lain yang tak mengakui gagasannya. Demikianlah, Charles Darwin, pakar sezamannya. Berkata tentang Spencer “jika ia mau melatih dirinya untuk mengamati lebih banyak, dengan resiko kehilangan sebagian kekuatan berpikirnya sekalipun, tentulah ia telah menjadi seseorang yang hebat.” Pengabaiaan Spencer terhadap aturan ilmu pengetahuan menyebapkan ia membuat serentetan gagasan kasar dan pernyataan yang belum dibuktikan kebenarannya mengenai evolusi kehidupan manusia. Karena itulah sosiologi abad 20 menolak gagasan Spencer dan menggantinya dengan riset ilmiah dan riset empiris yang tekun. Spencer meninggal 8 Desember 1903.

B. Teori/Ajaran
H. Spencer mengemukakan dua teori yaitu sebagai berikut :

1. Teori tentang evolusi hukum dalam masyarakat.
2. Teori mengenai asal mula religi.

1. Teori tentang evolusi hukum dalam masyarakat.

Skema Teori

Hukum Keramat >> Hukum Sekuler >> Hukum Kekuasaan Otoriter >> Hukum Keramat Raja >> UU

Spencer mengatakan bahwa hukum yang ada dalam masyarakat pada awalnya adalah hukum keramat. Hukum keramat bersumber atau berasal dari nenek moyang yang berupa aturan hidup dan pergaulan. Masyarakat yakin dan takut, apabila melanggar hukum ini maka nenek moyang akan marah. Selanjutnya masyarakat manusia semakin komplex sehingga hukum keramat tadi semakin berkurang pengaruhnya terhadap keadaan masyarakat atau hukum keramat tersebut tidak cocok lagi.
Maka timbullah hukum sekuler yaitu hukum yang berlandaskan azas saling butuh-membutuhkan secara timbal balik di dalam masyarakat. Namun karena jumlah masyarakat semakin banyak maka dibutuhkan sebuah kekuasaan otoriter dari raja untuk menjaga hukum sekuler tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, timbullah masyarakat “beragama” sehingga kekuasaan otoriter rajapun tidak lagi cukup. Untuk mengatasi hal tersebut , ditanamkanlah suatu keyakinan kepada masyarakat yang mengatakan bahwa raja adalah keturunan dewa sehingga hukum yang dijalankan adalah hukum keramat.
Pada perkembangan selanjutnya timbullah masyarakat industri,dimana kehidupan manusia semakin bersifat individualis yaitu suatu sifat yang mementingkan diri sendiri tanpa melihat kepentingan bersama. Sehingga hukum keramat raja tidak lagi mampu untuk mengatur kehidupan masyarakat. Maka munculah hukum baru yang berazaskan saling butuh-membutuhkan antara masyarakat. Lahirlah suatu hukum baru yang disebut dengan undang-undang.

2. Teori mengenai asal mula religi.

Skema Teori

Penyembahan Roh Nenek Moyang >> Penyembahan Dewa-Dewa

Spencer megatakan bahwa semua bangasa yang ada di dunia ini, religi itu dimulai dengan adanya rasa sadar dan takut akan maut. Spencer mengatakan bahwa bentuk religi yang tertua adalah religi terhadap penyambahan roh-roh nenek moyang yang merupakan personifikasi dari jiwa-jiwa orang yang telah meninggal. Bentuk religi yang tertua ini pada semua bangsa di dunia ini akan berevolusi ke bentuk religi yang lebih komplex yaitu penyembahan kepada dewa-dewa, seperti dewa kejayaan, dewa perang, dewa kebijaksaan, dewa kecantikan, dewa maut dan dewa lainnya.
Elovusi dari religi itu dimulai dari penyembahan kepada nenek moyang ke tingkat penyembahan dewa-dewa.
Kebudayaan berevolusi karena didorong oleh suatu kekuatan mutlak yang disebut dengan evolusi universal. H.Spencer berpendapat bahwa perkembangan masyarakat dan kebudayaan dari setiap bangsa di dunia akan melewati tingkat-tingkat yang sama. Namun Ia tidak mengabaikan fakta bahwa perkembangan dari tiap-tiap masyarakat atau sub-sub kebudayaan dapat mengalami proses evolusi dalam tingkat-tingkat yang berbeda.
Dalam permasalaha tersebut Spencer juga memberikan pandangannya terhadap proses evolusi secara umum. Spencer mengatakan, dalam evolusi sosial aturan-aturan hidup manusia serta hukum yang dapat dipaksakan tahan dalam masyarakat, adalah hukum yang dapat melindungi kebutuhan warga masyarakat, yang mana hukum tersebut paling cocok terhadap persyaratan masyarakat di tempat tinggal mereka.