Senin, 21 Maret 2011

Fakta Sosial dan Tindakan Sosial

    Objek kajian sosiologi sesungguhnya berpusat pada dua hal, yaitu mempelajari  STATUS dan PROSES SOSIAL. Dalam proses sosial, masyarakat manusia dilihat sebagai entitas yang terus-menerus mengalami PERUBAHAN. Proses sosial terjadi karena ada INTERAKSI SOSIAL. Untuk dapat terjadi interaksi sosial diperlukan KONTAK SOSIAL dan KOMUNIKASI.Setiap individu/kelompok dalam berinteraksi sosial dihadapkan pada faktor pengaruh-mempengaruhi antar-sesama mereka. Jika satu individu/kelompok berinteraksi karena dipengaruhi faktor eksternal, maka bentuk interaksi ini disebut FAKTA SOSIAL. Jika satu individu/kelompok berinteraksi karena ingin mempengaruhi individu/kelompok lain, maka bentuk interaksi ini disebut TINDAKAN SOSIAL.
    Faktor eksternal dalam fakta sosial itu tidak lain adalah NILAI dan NORMA yang mengajarkan individu/masyarakat agar hidup rukun dan teratur/terstruktur. Dilihat dari aspek ini HUKUM berarti merupakan faktor eksternal dalam prilaku manusia untuk terciptanya suatu tertib sosial.
Kerukunan dan keteraturan demikian dapat bertahan karena didukung oleh solidaritas sosial, yang bisa bersifat mekanis maupun organis.
Solidaritas mekanis berlangsung pada masyarakat primitif (segmental) sedangkan solidaritas organis pada masyarakat modern (nasional).
Durkheim meneliti beberapa fenomena fakta sosial ini yakni pada pembagian lapangan kerja dan beberapa model bunuh diri.
    Weber menambahkan ada objek sosiologi yang disebut tindakan sosial yang ternyata dipengaruhi oleh motif-motif subjektif (interpretasi si subjek atas lingkungannya). Sosiologi berusaha memahami pola-pola tindakan sosial (kecenderungan masyarakat berperilaku tertentu). Kecenderungan itu dapat terjadi karena alasan tradisional, afeksi, rasionalitas nilai, dan rasionalitas instrumental. Weber mengakui bahwa dalam kecenderungan perilakunya itu, masyarakat menerima legitimasi otoritas-otoritas tertentu. Dan, otoritas berdasarkan atas legal-rasional dinilainya sebagai otoritas yang sesuai dengan sistem masyarakat modern.

 Sumber : darta-sosiologihukum.blogspot.com

Proses Sosial

Proses sosial adalah cara berhubungan timbal-balik (saling mempengaruhi) di antara individu/kelompok manusia. Proses sosial ini mendorong munculnya PERUBAHAN SOSIAL. Bentuk-bentuk (pola) hubungan ini disebut INTERAKSI SOSIAL. Semua bentuk interaksi sosial memerlukan adanya:
 1. KONTAK SOSIAL
     - bisa positif (ke arah kerja sama) atau negatif (konflik)
     - bisa primer (temu fisik) atau sekunder (via alat komunikasi)
 2. KOMUNIKASI
     - ada 5 unsur: komunikator, komunikan, pesan, media, efek
     - ada 3 tahap: encoding, penyampaian, decoding.

 

Di bawah ini dapat dilihat  gambar mengenai  Kontrak Sosial berdasarkan Interaksionisme Simbolik

 



















Penjelasan gambar di atas :
    Di sini terlihat ada interaksi makna-makna simbolik tentang perkawinan itu antara subjek dan objeknya. Jika subjeknya berubah, maknanya yang diberikan subjek-subjek itu juga sangat mungkin akan berubah dan hal ini akan mengubah wujud dari objeknya. Misalnya, pembentuk undang-undang mengubah (ACT) bunyi pasal tentang definisi perkawinan (katakanlah sekarang perkawinan tidak lagi diartikan sebagai ikatan batin antara pria dan wanita, tetapi ikatan batin antara sesama manusia), boleh jadi model perkawinan pun (THING) akan berbeda. Bukan mustahil perkawinan sesama jenis kelamin dimungkinkan.

Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial
Secara umum, interaksi sosial dapat dicermati bentuknya ke dalam dua kategori, yaitu interaksi sosial yang konstruktif (asosiatif) dan destruktif (disasosiatif). Masing-masing bentuk ini dapat dibedakan lagi menjadi beberapa pola:
1. ASOSIATIF
 a. Ko-operasi (kerja sama)
 b. Akomodasi
 c. Asimilasi
 d. Akulturasi
2. DISASOSIATIF
 a. Kompetisi (persaingan)
 b. Kontravensi
 c. Konflik (pertikaian)

Menurut C.J.M. Schuyt (1981) ada enam cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan konflik:
(1) Pihak yang satu menundukkan diri pada pihak lain
(2) Para pihak melakukan musyawarah
(3) Para pihak minta pihak ketiga menjadi perantara
(4) Diselesaikan melalui mekanisme pengadilan (hakim)
(5) Diselesaikan melalui solusi politik administrasi pemerintah
(6) Diselesaikan melalui tindak kekerasan.
Schuyt lalu mengembangkan hoefijzer model (model tapal kuda) yang dapat digambarkan sebagai berikut :
 

Sumber : darta-sosiologihukum.blogspot.com