Senin, 21 Maret 2011

Proses Sosial

Proses sosial adalah cara berhubungan timbal-balik (saling mempengaruhi) di antara individu/kelompok manusia. Proses sosial ini mendorong munculnya PERUBAHAN SOSIAL. Bentuk-bentuk (pola) hubungan ini disebut INTERAKSI SOSIAL. Semua bentuk interaksi sosial memerlukan adanya:
 1. KONTAK SOSIAL
     - bisa positif (ke arah kerja sama) atau negatif (konflik)
     - bisa primer (temu fisik) atau sekunder (via alat komunikasi)
 2. KOMUNIKASI
     - ada 5 unsur: komunikator, komunikan, pesan, media, efek
     - ada 3 tahap: encoding, penyampaian, decoding.

 

Di bawah ini dapat dilihat  gambar mengenai  Kontrak Sosial berdasarkan Interaksionisme Simbolik

 



















Penjelasan gambar di atas :
    Di sini terlihat ada interaksi makna-makna simbolik tentang perkawinan itu antara subjek dan objeknya. Jika subjeknya berubah, maknanya yang diberikan subjek-subjek itu juga sangat mungkin akan berubah dan hal ini akan mengubah wujud dari objeknya. Misalnya, pembentuk undang-undang mengubah (ACT) bunyi pasal tentang definisi perkawinan (katakanlah sekarang perkawinan tidak lagi diartikan sebagai ikatan batin antara pria dan wanita, tetapi ikatan batin antara sesama manusia), boleh jadi model perkawinan pun (THING) akan berbeda. Bukan mustahil perkawinan sesama jenis kelamin dimungkinkan.

Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial
Secara umum, interaksi sosial dapat dicermati bentuknya ke dalam dua kategori, yaitu interaksi sosial yang konstruktif (asosiatif) dan destruktif (disasosiatif). Masing-masing bentuk ini dapat dibedakan lagi menjadi beberapa pola:
1. ASOSIATIF
 a. Ko-operasi (kerja sama)
 b. Akomodasi
 c. Asimilasi
 d. Akulturasi
2. DISASOSIATIF
 a. Kompetisi (persaingan)
 b. Kontravensi
 c. Konflik (pertikaian)

Menurut C.J.M. Schuyt (1981) ada enam cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan konflik:
(1) Pihak yang satu menundukkan diri pada pihak lain
(2) Para pihak melakukan musyawarah
(3) Para pihak minta pihak ketiga menjadi perantara
(4) Diselesaikan melalui mekanisme pengadilan (hakim)
(5) Diselesaikan melalui solusi politik administrasi pemerintah
(6) Diselesaikan melalui tindak kekerasan.
Schuyt lalu mengembangkan hoefijzer model (model tapal kuda) yang dapat digambarkan sebagai berikut :
 

Sumber : darta-sosiologihukum.blogspot.com
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar