Senin, 21 Maret 2011

Fakta Sosial dan Tindakan Sosial

    Objek kajian sosiologi sesungguhnya berpusat pada dua hal, yaitu mempelajari  STATUS dan PROSES SOSIAL. Dalam proses sosial, masyarakat manusia dilihat sebagai entitas yang terus-menerus mengalami PERUBAHAN. Proses sosial terjadi karena ada INTERAKSI SOSIAL. Untuk dapat terjadi interaksi sosial diperlukan KONTAK SOSIAL dan KOMUNIKASI.Setiap individu/kelompok dalam berinteraksi sosial dihadapkan pada faktor pengaruh-mempengaruhi antar-sesama mereka. Jika satu individu/kelompok berinteraksi karena dipengaruhi faktor eksternal, maka bentuk interaksi ini disebut FAKTA SOSIAL. Jika satu individu/kelompok berinteraksi karena ingin mempengaruhi individu/kelompok lain, maka bentuk interaksi ini disebut TINDAKAN SOSIAL.
    Faktor eksternal dalam fakta sosial itu tidak lain adalah NILAI dan NORMA yang mengajarkan individu/masyarakat agar hidup rukun dan teratur/terstruktur. Dilihat dari aspek ini HUKUM berarti merupakan faktor eksternal dalam prilaku manusia untuk terciptanya suatu tertib sosial.
Kerukunan dan keteraturan demikian dapat bertahan karena didukung oleh solidaritas sosial, yang bisa bersifat mekanis maupun organis.
Solidaritas mekanis berlangsung pada masyarakat primitif (segmental) sedangkan solidaritas organis pada masyarakat modern (nasional).
Durkheim meneliti beberapa fenomena fakta sosial ini yakni pada pembagian lapangan kerja dan beberapa model bunuh diri.
    Weber menambahkan ada objek sosiologi yang disebut tindakan sosial yang ternyata dipengaruhi oleh motif-motif subjektif (interpretasi si subjek atas lingkungannya). Sosiologi berusaha memahami pola-pola tindakan sosial (kecenderungan masyarakat berperilaku tertentu). Kecenderungan itu dapat terjadi karena alasan tradisional, afeksi, rasionalitas nilai, dan rasionalitas instrumental. Weber mengakui bahwa dalam kecenderungan perilakunya itu, masyarakat menerima legitimasi otoritas-otoritas tertentu. Dan, otoritas berdasarkan atas legal-rasional dinilainya sebagai otoritas yang sesuai dengan sistem masyarakat modern.

 Sumber : darta-sosiologihukum.blogspot.com

1 komentar:

  1. Saya tidak melihat kerja sama kalian dalam memperkaya blog ini. Materi-materi kuliah terakhir tidak diunggah.

    Shidarta

    BalasHapus